Pengertian Pegadaian,
Asuransi dan Dana Pensiun –
Pegadaian adalah lembaga keuangan yang
memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang-barang bergerak.
koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan
menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh
sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali sesuai dengan
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Dan dari pengertian di atas dapat di simpulkan usaha gadai memiliki cirri-ciri sbb:
1. terdapat barang-barang berharga yang di gadaikan.
2. nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang di gadaikan.
3. barang yang di gadaikan dapat ditebus kembali.
Dan dari pengertian di atas dapat di simpulkan usaha gadai memiliki cirri-ciri sbb:
1. terdapat barang-barang berharga yang di gadaikan.
2. nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang di gadaikan.
3. barang yang di gadaikan dapat ditebus kembali.
Asuransi adalah lembaga keuangan bukan
bank yang mempunyai kegiatan memberikan perlindungan atau proteksi atas
kerugian keuangan yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga.
Asuransi (insurance) merupakan sebuah
perjanjian dimana pihak pertama (tertanggung) membayar sejumlah uang kepada
pihak kedua (penanggung) sehingga pihak pertama mendapat tanggungan ganti rugi
apabila suatu yang tidak terduga terjadi pada pihak pertama dan menyebabkan
pihak pertama mengalami kerugian.
Sehingga ada beberapa unsur -unsur dalam asuransi
diantaranya adalah pihak pertama (tertanggung), pihak kedua (penanggung),
kejadian kerugian (accident) dan potensi kerugian (interest). Secara garis
besar ada dua fungsi utama asuransi yaitu sebagai transfer resiko dan sebagai
kumpulan dana. Transfer resiko maksudnya adalah dengan membayar sejumlah kecil
uang (premi) yang relatif kecil seseorang atau suatu perusahaan dapat
memindahkan ketidakpastian hidup dan harta benda mereka (resiko) kepada pihak
atau orang lain atau ke perusahaan asuransi.
Berikut adalah beberapa daftar perusahaan asuransi
di Indonesia:
- Asia
Reliance General Insurance
- Asuransi
Umum Centris
- Asuransi
Mitra Maparya
- Asuransi
Fadent Mahkota Sahid
- Pacific
Int’l Indonesia Insurance
- Asuransi
Raya
- Asuransi
Harta Aman Pratama
- Jamindo
General Insurance
- Lig
Insurance Indonesia
- China
Insurance Indonesia
- Berdikari
Insurance
- Asuransi
Wuwungan
- Asuransi
Intra Asia
- Asuransi
Sarijaya
- Asuransi
Mega Pratama
- Asuransi
Hanjin Korindo
- Asuransi
Art Arindo
- Asuransi
Recapital (Reguard)
- Asuransi
Prisma Indonesia
- Asuransi
Indrapura
- Aviva
Insurance
- Asuransi
Binagriya Upakara
- Panpacific
General Insurance D/h: Asuransi Jaya Inti
- Asuransi
Wanamekar Handayani
- Asuransi
Ekspor Indonesia
- Asuransi
Tri Pakarta
- Asuransi
Puri Asih
- Panin
Insurance
- MNC
Life Insurance (MNC Life)
- Sarana
L1ndung Upaya
- Asuransi
Bangun Askrida
- Asuransi
Axa Indonesia
- Asuransi
Purna Artanugraha
- Asuransi
Umum Bumiputeramuda 1967
- Asuransi
Ramasatriawibawa
- Asuransi
Jasa Tania
- Asuransi
Multi Artha Guna
Dana pensiun adalah salah satu lembaga
keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan
kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat
kecelakaan.
Dana pensiun merupakan sebuah alternatif pilihan dalam memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Jaminan tersebut dimungkinkan dapat menyelesaikan masalah-masalah karyawan yang timbul seiring risiko didalam dunia pekerjaan. Risiko-risiko tersebut antara lain, risiko kehilangan pekerjaan, usia yang kurang produktif (lanjut usia), kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan fisik atau bahkan meninggal dunia.
Dana pensiun merupakan sebuah alternatif pilihan dalam memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Jaminan tersebut dimungkinkan dapat menyelesaikan masalah-masalah karyawan yang timbul seiring risiko didalam dunia pekerjaan. Risiko-risiko tersebut antara lain, risiko kehilangan pekerjaan, usia yang kurang produktif (lanjut usia), kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan fisik atau bahkan meninggal dunia.
Jenis dana pensiun dan
manfaatnya
1) Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
a. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
c. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
2) Manfaat dana pensiun
a. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
b. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
c. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
3. Tujuan dana pensiun
a. Bagi Pemberi Kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1) Kewajiban moral
Perusahaaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberkan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti atau membentk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
2) Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
3) Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaig untuk mendapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.
b. Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensun adalah sebagai berikut:
1) Rasa aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
2) Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
1) Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
a. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
c. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
2) Manfaat dana pensiun
a. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
b. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
c. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
3. Tujuan dana pensiun
a. Bagi Pemberi Kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1) Kewajiban moral
Perusahaaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberkan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti atau membentk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
2) Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
3) Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaig untuk mendapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.
b. Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensun adalah sebagai berikut:
1) Rasa aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
2) Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.