Rabu, 07 November 2012

LEMBAGA PEMBIAYAAN


Sejarah Lembaga Pembiayaan
Dimulai sejak tahun 1974, berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu: Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan RI tanggal 7 Februari 1974, tentang “Perizinan Usaha Leasing”.
a. Tahun  1984 : Perusahaan Leasing berjumlah 48 perusahaan
b. Tahun 1988 : Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 menjelaskan Pengertian mengenai Lembaga Pembiayaan.

Kaitan “Pembiayaan” dalam lingkup yang lebih luas dikenal dengan istilah umum”Perkreditan” dimana pada awal timbulnya kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “CREDERE” yang mempunyai arti “KEPERCAYAAN”. Disebut demikian karena pada awalnya kredit ini dilakukan berdasarkan kepercayaan dari pemilik dana pada pihak yang memerlukan dana. Dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi maka sarana penyediaan dana yang dibutuhkan masyarakat perlu lebih diperluas sehingga peranannya sebagai sumber dana pembangunan makin meningkat. Dalam hal ini dipandang perlu oleh pemerintah dalam pembangunan dan dukungan hukum yang lebih berkualitas, beberapa Keputusan Presiden yang dicabut / diganti sampai Peraturan Presiden yang berlaku saat ini tentang Lembaga Pembiayaan , sebagai berikut :

a. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 ( dicabut )
b. Keputusan  Presiden  Nornor  61  Tahun  1988 (dicabut )
c. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009

Pengertian Lembaga Pembiayaan
Menurut kepres No.61 tahun 1988 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Lembaga pembiayaan : badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal. Penyediaan dana ini dilakukan dengan cara menarik secara tidak langsung dana dari masyarakat.


Dari pengertian tersebut di atas terdapat beberapa unsur-unsur :
1. Badan usaha, yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
2. Kegiatan pembiayaan, yaitu melakukan kegiatan atau aktivitas dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sektor usaha yang membutuhkan.
3. Penyediaan dana, yaitu perbuatan menyediakan dana untuk suatu keperluan.
4. Barang modal, yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu.
5. Tidak menarik dana secara langsung.
6. Masyarakat, Yaitu sejumlah orang yang hidup bersama di suatu tempat.

Selain itu juga Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.

Peranan lembaga pembiayaan
- Sebagai salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk menunjang pertumbuhan perekonomian nasional disamping peran tersebut diatas
- Dalam hal pembangunan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga pembiayaan ini diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah satu faktor yang umum dialami yaitu faktor permodalan.

Perbedaan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Perbankan
No.
Lembaga Pembiayaan
Lembaga Perbankan
1.
Dalam pelaksanaan kegiatannya tidak memungut dana dari masyarakat.
Dana bersumber dari masyarakat.
2.
Menyediakan dana atau barang modal.
Hanya menyediakan modal finansial.
3.
Kadang kala tidak memerlukan jaminan.
Selalu disertai dengan jaminan.
4.
Biasanya memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi.
Memberikan tingkat suku bunga yang lebih rendah.
5.
Tidak dapat menciptakan uang giral.
Dapat menciptakan uang giral.
6.
Pengaturan, perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh departemen keuangan.
Pengaturan, perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia (UU No. 10 Tahun 1998), selanjutnya dialihkan kepada lembaga pengawas jasa keuangan sesuai UU No. 23 Tahun 1999.


RUANG LINGKUP LEMBAGA PEMBIAYAAN


a. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatannnya  sebagaimana dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.

b. Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
Perusahaan Pasangan Usaha adalah bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura.
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha . Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.
c. Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.
d. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Penjual Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang.
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
a.        Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
b.       Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien

e. Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit. Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu kredit.
Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
f. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.