Sejarah
Lembaga Pembiayaan
Dimulai
sejak tahun 1974, berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu: Menteri
Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan RI tanggal 7 Februari
1974, tentang “Perizinan Usaha Leasing”.
a.
Tahun 1984 : Perusahaan Leasing berjumlah 48 perusahaan
b.
Tahun 1988 : Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 menjelaskan Pengertian
mengenai Lembaga Pembiayaan.
Kaitan
“Pembiayaan” dalam lingkup yang lebih luas dikenal dengan istilah umum”Perkreditan”
dimana pada awal timbulnya kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “CREDERE”
yang mempunyai arti “KEPERCAYAAN”. Disebut demikian karena pada awalnya
kredit ini dilakukan berdasarkan kepercayaan dari pemilik dana pada pihak yang
memerlukan dana. Dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi maka sarana
penyediaan dana yang dibutuhkan masyarakat perlu lebih diperluas sehingga
peranannya sebagai sumber dana pembangunan makin meningkat. Dalam hal ini
dipandang perlu oleh pemerintah dalam pembangunan dan dukungan hukum yang lebih
berkualitas, beberapa Keputusan Presiden yang dicabut / diganti sampai
Peraturan Presiden yang berlaku saat ini tentang Lembaga Pembiayaan , sebagai
berikut :
a.
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 ( dicabut )
b. Keputusan
Presiden Nornor 61 Tahun 1988 (dicabut )
c. Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2009
Pengertian
Lembaga Pembiayaan
Menurut
kepres No.61 tahun 1988 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha
yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Lembaga
pembiayaan : badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal. Penyediaan dana
ini dilakukan dengan cara menarik secara tidak langsung dana dari masyarakat.
Dari
pengertian tersebut di atas terdapat beberapa unsur-unsur :
1.
Badan usaha, yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan
kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
2. Kegiatan
pembiayaan, yaitu melakukan kegiatan atau aktivitas dengan cara membiayai pada
pihak-pihak atau sektor usaha yang membutuhkan.
3.
Penyediaan dana, yaitu perbuatan menyediakan dana untuk suatu keperluan.
4. Barang
modal, yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu.
5.
Tidak menarik dana secara langsung.
6. Masyarakat,
Yaitu sejumlah orang yang hidup bersama di suatu tempat.
Selain
itu juga Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga
Pembiayaan, Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Peranan
lembaga pembiayaan
-
Sebagai salah satu lembaga sumber pembiayaan alternatif yang potensial untuk
menunjang pertumbuhan perekonomian nasional disamping peran tersebut diatas
-
Dalam hal pembangunan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat
masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga pembiayaan ini
diharapkan masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah satu faktor yang
umum dialami yaitu faktor permodalan.
Perbedaan
Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Perbankan
No.
|
Lembaga
Pembiayaan
|
Lembaga
Perbankan
|
1.
|
Dalam
pelaksanaan kegiatannya tidak memungut dana dari masyarakat.
|
Dana
bersumber dari masyarakat.
|
2.
|
Menyediakan
dana atau barang modal.
|
Hanya
menyediakan modal finansial.
|
3.
|
Kadang
kala tidak memerlukan jaminan.
|
Selalu
disertai dengan jaminan.
|
4.
|
Biasanya
memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi.
|
Memberikan
tingkat suku bunga yang lebih rendah.
|
5.
|
Tidak
dapat menciptakan uang giral.
|
Dapat
menciptakan uang giral.
|
6.
|
Pengaturan,
perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh departemen keuangan.
|
Pengaturan,
perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia (UU No. 10
Tahun 1998), selanjutnya dialihkan kepada lembaga pengawas jasa keuangan
sesuai UU No. 23 Tahun 1999.
|
RUANG LINGKUP LEMBAGA PEMBIAYAAN
a. Perusahaan Sewa Guna Usaha
(Leasing Company)
Perusahaan
Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance
Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh
Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala.
Kegiatan
Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa
Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang
tersebut. Dalam kegiatannnya sebagaimana
dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara
membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali.
Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal
objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.
b. Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan
Modal Ventura (Ventura Capital Company)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk
jangka waktu tertentu.
Perusahaan
Pasangan Usaha adalah bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura.
Kegiatan
Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan
Pasangan Usaha . Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha
bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. Divestasi
adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh
Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.
c. Perusahaan Perdagangan Surat
Berharga (Securities Company)
Perusahaan
Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan
sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.
d. Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan
Anjak Piutang (Factoring Company)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Penjual
Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang
atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak
Piutang.
Kegiatan
Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
a.
Pembelian atau pengalihan
piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar
negeri.
b. Penata
usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien
e. Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Perusahaan
Kartu Kridit (Credit Card Company)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan
jasa dengan menggunakan kartu kredit. Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang
mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu kredit.
Kegiatan
kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat
dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
f. Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan
Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance
Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk
pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran
angsuran atau berkala oleh konsumen.
Kegiatan
pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk
pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh
konsumen.