Rabu, 12 Desember 2012

PEGADAIAN, ASURANSI, DANA PENSIUN









Pengertian Pegadaian, Asuransi dan Dana Pensiun
Pegadaian adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang-barang bergerak.
koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Dan dari pengertian di atas dapat di simpulkan usaha gadai memiliki cirri-ciri sbb:
1. terdapat barang-barang berharga yang di gadaikan.
2. nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang di gadaikan.
3. barang yang di gadaikan dapat ditebus kembali.
Asuransi adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga.
Asuransi (insurance) merupakan sebuah perjanjian dimana pihak pertama (tertanggung) membayar sejumlah uang kepada pihak kedua (penanggung) sehingga pihak pertama mendapat tanggungan ganti rugi apabila suatu yang tidak terduga terjadi pada pihak pertama dan menyebabkan pihak pertama mengalami kerugian.
Sehingga ada beberapa unsur -unsur dalam asuransi diantaranya adalah pihak pertama (tertanggung), pihak kedua (penanggung), kejadian kerugian (accident) dan potensi kerugian (interest). Secara garis besar ada dua fungsi utama asuransi yaitu sebagai transfer resiko dan sebagai kumpulan dana. Transfer resiko maksudnya adalah dengan membayar sejumlah kecil uang (premi) yang relatif kecil seseorang atau suatu perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian hidup dan harta benda mereka (resiko) kepada pihak atau orang lain atau ke perusahaan asuransi.
Berikut adalah beberapa daftar perusahaan asuransi di Indonesia:
  1. Asia Reliance General Insurance
  2. Asuransi Umum Centris
  3. Asuransi Mitra Maparya
  4. Asuransi Fadent Mahkota Sahid
  5. Pacific Int’l Indonesia Insurance
  6. Asuransi Raya
  7. Asuransi Harta Aman Pratama
  8. Jamindo General Insurance
  9. Lig Insurance Indonesia
  10. China Insurance Indonesia
  11. Berdikari Insurance
  12. Asuransi Wuwungan
  13. Asuransi Intra Asia
  14. Asuransi Sarijaya
  15. Asuransi Mega Pratama
  16. Asuransi Hanjin Korindo
  17. Asuransi Art Arindo
  18. Asuransi Recapital (Reguard)
  19. Asuransi Prisma Indonesia
  20. Asuransi Indrapura
  21. Aviva Insurance
  22. Asuransi Binagriya Upakara
  23. Panpacific General Insurance D/h: Asuransi Jaya Inti
  24. Asuransi Wanamekar Handayani
  25. Asuransi Ekspor Indonesia
  26. Asuransi Tri Pakarta
  27. Asuransi Puri Asih
  28. Panin Insurance
  29. MNC Life Insurance (MNC Life)
  30. Sarana L1ndung Upaya
  31. Asuransi Bangun Askrida
  32. Asuransi Axa Indonesia
  33. Asuransi Purna Artanugraha
  34. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967
  35. Asuransi Ramasatriawibawa
  36. Asuransi Jasa Tania
  37. Asuransi Multi Artha Guna

Dana pensiun adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan.
Dana pensiun merupakan sebuah alternatif pilihan dalam memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Jaminan tersebut dimungkinkan dapat menyelesaikan masalah-masalah karyawan yang timbul seiring risiko didalam dunia pekerjaan. Risiko-risiko tersebut antara lain, risiko kehilangan pekerjaan, usia yang kurang produktif (lanjut usia), kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan fisik atau bahkan meninggal dunia.
Jenis dana pensiun dan manfaatnya
1) Jenis dana pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
a. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
b. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
c. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
2) Manfaat dana pensiun
a. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
b. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
c. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
3. Tujuan dana pensiun
a. Bagi Pemberi Kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:
1) Kewajiban moral
Perusahaaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberkan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti atau membentk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.
2) Loyalitas
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.
3) Kompetisi pasar tenaga kerja
Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaig untuk mendapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.
b. Bagi Karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensun adalah sebagai berikut:
1) Rasa aman terhadap masa yang akan datang
Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.
2) Kompensasi yang lebih baik
Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.

Rabu, 05 Desember 2012

ANJAK PIUTANG

ANJAK PIUTANG
Perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Definisi diatas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa nonpembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya  kedua jenis jasa tersebut tidak harus selalu ada dalam suatu perjanjian anjak piutang, perjanjian anjak piutang ada yag meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada juga yag haya meliputi salah satu jenis jasa diatas. Pada dasarnya, pilihan atas jenis jasa yang akan dibeikan tergantung pada kesepakatan antara pihak factor dan pihak klien.
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi :
a.       Perusahaan jasa anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
b.      Klien (client) adalah ihak yang menerima jasa najak piutang dan menjual barang dan atau jasa secara kredit kepada nasabah.
c.       Nasabah atau customer. Nasabah adalah pihak yang membeli barang dan atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien.

  Anjak Piutang saat ini di Indonesia
Secara formal,pada awalnya perkembangan usaha anjak piutang di Indonesia belum begitu popular. Namun,kegiatan anjak piutang di Indonesia secara informal sebenarnya sudah ada sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988,yaitu kegiatan Cheque Discounted atau Cheque yang didiskontokan yang sering dilakukan oleh para pedagang di pasar pasar.Kegiatan ini sudah berjalan secara informal di tengah masyarakat dan sudah baku di antara para pedagang di pasar pasar.Biasanya para pedagang menukar Cek Mundur kepada penyedia dana,dan langsung dipotong dalam jumlah/persentase tertentu sesuai dengan jangka waktunya.Apabila cek itu tidak ada dananya,maka penjual cek harus mengganti dengan uang tunai kepada penyedia dana.
Keputusan Presiden No 61 Tahun1988 tentang Lembaga Pembiayaan merupakan usaha pemerintah untuk memformalkan kegiatan anjak piutang yang sudah ada di masyarakat,dan menjadikan usaha anjak piutang menjadi suatu bagian dari Lembaga Pembiayaan,yang juga dapat dilakukan oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Kegiatan anjak piutang di Indonesia berkembang baik sejak adanya Keputusan Presiden No. 61 dan Keputusan Meteri Keuangan No.1251/KMK.13/1988 tanggal 20 desember 1988. peraturan ini terutama untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha dari berbagai jenis lembaga keuangan, termasuk perusahaan anjak piutang. Pembiayaan usaha diberikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha dengan modal yang hanya tidak bersumber dari lembaga keuangan saja. Jasa anjak piutang dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan sebagai salah satu kegiatan usahanya, dan dibeikan oleh suatu bank, dan dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang secara khusus memberikan jasa anjak piutang.

 JENIS DAN MEKANISME
Pada pelaksanaannya, jenis dari jasa anjak piutang yang diberikan oleh factor dan yang akan diterima oleh klien sangat bergantung pada formulasi dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak. Atas dasar hal tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut.

Jasa yang ditawarkan
atas dasar jasa yang diberikan oleh factor, anjak piutang dapat dibedakan menjadi :
a.       Full Service Factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan
b.      Bulk Factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo ada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi  resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
c.       Maturity Factoring
Anjak piutang jenis ini meberikan jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan. Proteksi resiko atas piutang diberikan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberiaan uang muka atas pelunasan piutang.
Pembeliaan piutang oleh factor dilakukan pada tanggal tertentu yang biasanya ditentukan atas dasar rata-rata jangka waktu jatuh tempo dari piutang yang diberikan pada klien.

Kewajiban klien pada factor hanyalah fee atas jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagiha yang diberikan oleh factor.
d.      Invoice disscounting
Anjak piutang jenis ini hanya membelikan jasa pembiayaan saja sedangkan jasa nonpembiayaan sama sekali tidak diberikan.

Distribusi Risiko
Pada mekanisme penjualan tanpa adanya perusahaan anjak piutang, risiko tidak terbayarnya piutang milik klien sepenuhnya ditanggung oleh klien sendiri. Dengan adanya perusahaan anjak piutang, risiko tersebut tidak harus selalu secara penuh ditanggung oleh klien.

Atas dasar distribusi risiko tidak terbayar nya piutang oleh nasabah, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a.       With recourse factoring
Pada tahap awal factor meberikan uang muka proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau faktur yang diserahkan. Pada saat piutang jatuh tempo apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya, maka klien berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang muka yang telah diterimanya dari factor. Dengan demikian, risiko tidak terbayarnya piutang seluruhnya ditanggung oleh klien, dan factor sama sekali tidak menanggung risiko tidak terbayarnya piutang tersebut.
b.      Without Recourse factoring
Pada tahap awal factor memberikan uang muka sejumlah proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau factur yang diserahkan. Pada saat piutang jatuh tempo, apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya, maka klien tidak berkewajiban untuk mengembailkan sejumlah uang muka yang telah diterimanya dari factor. Dengan demikian, risiko tidak terbayarnya piutang tidak ditanggung seluruhnya oleh klien. Klien hanya menanggung risiko sebesar piutang yang tidak dibiayai atau tidak diber uang muka oleh factor, sedangkan factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan kepada kliennya.


Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
Perjanjian utama yang di buat untuk pelaksanaan kegiatan anjak piutang adalah antara pihak klien dengan pihak factor. Perjanjian tersebut dapat dibuat dengan atau tanpa persetujuan pihak nasabah. Atas dasar ada atau tidaknya persetujuan pihak nasabah dalam perjanjian, anjak piutang dapat dibedakan menjadi :
a.      Disclosed Factoring
Penyerahan atau penjualan piutang klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan (notifikasi atau pemberitahuan) pihak nasabah. mengingat pihak nasabah telah mengetahui adanya pengalihan piutang kepada factor, maka hak penagihan piutang dapat dialihkan kepada factor, sehingga pada saat jatuh tempo nasabah dapat melunasi utangnya melalui factor. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.

b.      Underclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam underclosed factoring adalah tanpa sepengetahuan (notifikasi atau pemberitahuan) pihak nasabah. Mengingat pihak nasabah tidak mengetahui adanya pengalihan piutang kepada factor, maka hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada factor, sehingga pada saat jatuh tempo nasabah tetap harus melunasi hutangnya langsung kepada kliaen. Secara praktis, tipe underclosed factoring ini tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.

Lingkup Pelayanan
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proses anjak piutang dapat berlokasi dalan suatu wiayah negara yang sama dan juga dapat berloksi dalam wilayah yang berbeda. Apabila ditinjau atas dasar kedudukan geografis dari pihak-pihak yang terlibat dalan proses anjak piutang tersebut, maka anjak piutang dapat dibedakan menjadi :
a.      Domestic factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam domestic factoring berkedudukan dalam suatu wilayah negara. Apabila dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai berikut : klien melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan jasa/barang diikuti dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa faktu (invoice). Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan ajak piutang dan klien akan mendapat pembayaran setelah dikurangi dengan diskonto. Bila telah jatuh tempo, konsumen akan langsung melakukan pembarayan kepada pihak perusahaan anjak piutang secara penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan menyerahkan kembali dokumen yang telah dilunasi tersebut beserta dengan tagihan yang tidak ikut dibiayai.

b.      International factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam international factoring berkedudukan dalam wilayah Negara yang berbeda, terutama perbedaan kedudukan antara klien atau pemasok dengan kedudukan nasabah. Dalam kegiatan anjak piutang dengan lingkup international, ada empat pihak yang terkait dalam kegiatan tesebut : eksportir, imporir, export factor dan import factor.
           
MANFAAT ANJAK PIUTANG
a.       Bagi klien
Manfaat yang diterima terdiri dari (1) manfaat karena jasa pembiayaan dan (2) manfaat yang diterima karena menerima jasa nonpembiayaan.
-          Jasa pembiayaan
            peningkatan pembiayaan. Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan cara kredit ini sebenarnya sulit untuk dilkukan apabila klien mengalami kesulitan modal. Namun dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secar kredit. Penjualan secar kredit meningkatkan kemampuan dan daya tarik bagi pembeli dengan dana terbatas untuk melakukan pembelian pada klien.
Kelancaran modal kerja. Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat. Tersedianya dana tunai yang lebih besar ini dapar dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai kegiatan operasional klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai, pembayaran tagiahan listrik dan lain-lain.
Pengurangan resiko tidak tertagihnya piutang. Pembiayaan dengan skema without resource memungkinkan adanya pengalihan sebagai resiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan resiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
-          Jasa Nonpembiayaan
Memudahkan penagihan piutang. Jasa penagihan piutang yag diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secar langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah, sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif.
Efisiensi usaha. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualan secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang sudah lebih berpengalaman.
Peningkatan kualitas piutang. Jasa administrasi piutang penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara selektif sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi.
Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow). Jasa investigasi kredit/piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan.

b.      Bagi factor
Manfaat utama yang diterima factor adalah enerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari :
Discount fee/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar :
-          Risiko tertagihnya
-          Jangka waktu
-          Rata-rata tingkat bunga perbankan
Service/charge. Fee ini dibayarkaan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembiayaan ang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari pitang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor. Semakin besar volume penjualan, maka fee ini juga semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin besar.

c.       Bagi Nasabah
Nasabah memperoleh manfaat berupa :
1.      Kesempatan untuk melakukan pembelian secar kredit. Kehadiran jasa pembiayaan memungkinkan klien untuk melakukan penjualan secara kredit.
2.      Layanan penjualan yang lebih baik. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.

Anjak piutang meskipun merupakan termasuk kedalam pembiayaan mempunyai perbedaan dengan pinjaman bank. Perbedaan sebagai berikut:
- Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
- Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (Piutang).
- Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak yaitu penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).