Usaha perbankan
dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada
saat itu, kegiatan utama bank
hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang
menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh
masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang
membutuhkannya.
Sementara itu,
mengenai sejarah perbankan di
Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu
terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara
lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank,
Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De
Escompto Bank NV.
Di samping itu,
terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya.
Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar,
NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman
kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa
bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di
zaman awal kemerdekaan, antara lain:
1.
Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli
1946 kemudian menjadi BNI 1946.
2.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22
Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin
Ginko.
3.
Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di
Solo.
4.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6.
Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7.
NV Bank Sulawesi di
Manado tahun 1946.
8.
Bank Dagang Indonesia NV di
Banjarmasin tahun 1949.
Pengertian Bank
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah “badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan
pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya
aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Berdasarkan asas
yang digunakan dalam perbankan, maka
tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan
ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU
No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai
tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan
dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut
merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai
penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang
membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Peranan
Perbankan dalam Perkonomian
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi
bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan
bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari
bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank
umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa
yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran,
pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas
pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran
elektronik.
3. Penghimpunan Dana
Simpanan Masyarakat
Dana yang paling
banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada
pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran
Transaksi Internasional
Bank umum juga
sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional
dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia
pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat
ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler,
mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa
bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
apple,com
BalasHapus