Rabu, 28 November 2012

MODAL VENTURA


PERUSAHAAN MODAL VENTURA

I. Pengertian
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura.

Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Karakteristik modal ventura :
•Kegiatan yang dilakukan bersifat langsung kesuatu perusahaan.
•Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang (>3 thn).
•Bisnis yang dimasuki memiliki resiko tinggi.
•Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain,deviden,bagi hasil.•Kegiatannya banyak dilakukan dalam usaha pembentukan usaha baru atau pengembangan usaha



II. Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis – jenis pembiayaanyang dilakukan oleh perusahaan  modal ventura.
A. Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan
Bantuan yang diberikan modal ventura kepada perusahaan pasangan usaha dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan manajemen. Atas daswar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme modal ventura dapat dibedakan menjadi:
1.Single Tier Approach
  Perusahaan modal ventura menghimpun dana dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk
penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
2.Two Tier Approach
  Pengelolaan modal ventura yang melibatkan dua badan usaha terpisah, dimana yang satu sebagai
perusahaan penyedia dana (fund company) dan yang lain sebagai perusahaan pengelola (management
company) yang melakukan pengelolaan fund company yang bersangkutan


B. Berdasarkan cara Penghimpunan Dana
Perusahaan modal ventura secar umum dapat menghimpun dana dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam bernagai bentuk.jika ditinjau dari cara penghimpunan dananya modal ventura dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Leverage ventura capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut leverage venture capital.
  1. Equity venture capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk disebut equity venture capit.

C. Berdasarkan Kepemilkan
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan Modal Ventura dapat dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
a). Private ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ venture-capital’ Company.
b). Public ‘ venture-capital’ company
perusahaan modal ventura  yang telah go public atau menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public  ‘ venture-capital’ Company.
c). Bank Affoliate ‘ venture-capital’ Company
perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘ venture-capital’ Company.
d). Conglomerate ‘ venture-capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’ Company.


III. Sumber-Sumber Dana Modal Ventura
Dalam melakukan penyertaan modal diberbagai bidang usaha, perusahaan modal ventura harus memiliki dana yang cukup yang dapat diperoleh dari berbagai sumber dana yang dapat dipilih sebagai berikut :
1. Dari dalam perusahaan sendiri :
- Setoran modal dari pemegang saham
- Cadangan laba yang belum terpakai
- Laba yang ditahan
2. dari luar perusahaan :
- Investor baik perorangan atau industri
- Pinjaman dari Lembaga Perbankan
- Pinjaman dari Lembaga Asuransi
- Pinjaman dari Dana Pensiun

IV. Dasar Hukum Pembiayaan Modal Ventura di Indonesia
Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara. Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1973 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
Pengaturan kegiatan Modal Ventura lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.13/ Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pemberian Modal Ventura.
Perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna: 
1. Pengembangan suatu penemuan baru.
2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami
kesulitan dana.
3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5. Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
6. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

V. Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia
Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia,
yaitu dengan cara :
a. Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
b. Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
c. Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
a. Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
b. Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
c. Bagi hasil berdasarkan perjanjian.

VI. Manfaat dan Tujuan dari modal ventura
a. Manfaat
1. Keberhasilan Usaha Meningkat      
2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
5. Likuiditas Menigkat

b. Tujuan
1. Berdirinya atau terbentuknya suatu perusahaan baru               
2. Membantu perusahaan yang mengalami kesulitan pada tahap awal
3. Tahap pengembangan produk/tahap kemunduran
4. Merealisasi ide menjadi suatu produk
5. Melancarkan mekanisme investasi dalam dan luar negeri
6. Mengembangkan proyek research and development
7. Pengembangan tehnologi baru dan alih tehnologi
8. Pengalihan kepemilikan suatu perusahaan  

VII. Alasan mengapa modal ventura tidak terlalu berkembang
1. Resiko yang terlalu tinggi                                     
2. Informasi masyarakat tentang modal ventura sangat sedikit
3. Pengusaha tidak bersedia menerima sistem pembiayaan modal ventura
4. Sulitnya modal ventura mencari partner
5. Aturan dan perundang-undangan yang kurang
6. Pasar modal dan pasar saham tidak mendukung
7. Kurangnya tenaga profesional

VIII. Perbedaan Modal ventura dengan Bank

IX. Keunggulan dan kelemahan Modal Ventura
a. Keunggulan
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.                              
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja. 


b. kelemahan
1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang                
2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha.
3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal 
ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

Contoh Perusahaan Modal Ventura di Indonesia
1 PT Multi Investama Ventura
2 PT Astra Mitra Ventura
3 PT Freefort FinanceIndonesia
4 PT Bahana Artha Ventura
5 PT Bahana Bina Ventura
6 PT Ventura Investasi Utama
7 PT Multi Ventura Kapitalindo
8 PT Bhakti Sarana Ventura
9 PT Batavia Internasional Ventura
10 PT Arsi Bina Venturindo
11. PT. Pertamina Dana Ventura (PDV).

Modal Ventura Syariah

Modal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan
pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara). 
Adapun konsep perusahaan Modal Ventura Syariah adalah sebagai berikut :

- Mekanisme pembiayaan dalam Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal.
- Metode pengambilan keuntungan dalam Modal Ventura dilakukan melalui bagi hasil atas keuntungan yang 
   diperoleh kegiatan usaha yang dibiayai
- Produk pembiayaan Modal Ventura dikeluarkan oleh lembaga keuangan bukan bank, yaitu perusahaan 
   pembiayaan Modal Ventura.
- Jaminan dalam pembiayaan Modal Ventura tidak diperlukan, karena sifat  pembiayaannya lebih condong 
   ke sebuah bentuk investasi
- Sumber dana untuk pembiayaan Modal Ventura bisa berasal dari perusahaan Modal Ventura sendiri dan 
   juga berasal dari pihak lain.
- Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan Modal Ventura, baik yang dilakukan 
  oleh perusahaan Modal Ventura maupun perusahaan pasangan usaha, maka upaya penyelesaiaannya dapat
  dilakukan melalui upaya damai, pengadilan negeri, dan lembaga arbitrase.

Rabu, 21 November 2012

SEWA GUNA USAHA


Pengertian sewa guna usaha (leasing)

Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: “Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Transaksi leasing melibatkan 3 pihak, yaitu:
a.    Lessor adalah perusahaan leasing atau dalam hal ini pihak yang memiliki ha kepemilikan atas barang (asset).
b.    Lesse adalah perusahaan atau pemakai barang (asset) yang memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
c.    Supplier (vendor) adalah pihak penjual barang yang disewa guna usahakan.

· Teknik Pembiayaan dalam Leasing dibagi 2, yaitu:

1.Operating Lease

    Merupakan kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha, tidak

    mempunyaihak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha.

2.Financial Lease

    Merupakan kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada akhir

    Masa kontrak memiliki hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha 

    berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

· Pihak-pihak yang terlibat dalam Leasing

a.     Lessor

Adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal

b.     Lesse

Adalah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.

c.      Supplier

Adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual.

d.     Bank atau Kreditor

Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme leverage lesse dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank.

Kegiatan Leasing

Kegiatan usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun 1974 dengan surat keputusan bersama Menteri keuangan, Menteri perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.122/MK/IVi2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 301 Kpb/II74 tertanggal 7 januari 1974 tentang perizinan usaha Leasing. Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan no.6491MKIIV/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya, Menteri keuangan mengeluarkan surat keputusan Nomor 650/MK/IV/511974 tertanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan Pajak Penjualan dan besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing.
          Dengan dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes 20 1998 kegiatan usaha Leasing termasuk dalam perusahaan pembiayaan. Di samping itu, Keppres Nomor 61 tahun1988 dan keputusan menteri keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 merupakan bagian dari Pakdes 88 dimana lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20 tahun 1988 dengan keputusan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dimana jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut:
• Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3 miliar
• Perusahaan patungan Indonesia asing sebesar Rp 10 miliar
• Koperasi sebesar Rp 3 miliar

      Manfaat Leasing
1 . Menghemat modal
2. Flexible
3. Sebagai sumber dana
4. Menguntungkan Cash Flow
5. Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi (karena bersifat tetap dalam jangka menengah dan jangka panjang sehingga nilai riil akan turun jika terjadi inflasi.
6. Sarana Kredit jangka menengah dan panjang.

 Klasifikasi Leasing

1. Capital Lease

Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.

Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

a.    Direct finance lease

Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.

b.    Sale and lease back

Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.


2. Operating Lease

Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.

Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.


3. Sales type lease (Lease Penjualan)

Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4. Leverage Lease

Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

5. Cross Border Lease

Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.

Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

Prosedur Mekanisme Leasing

Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.

2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.

3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.

4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.

Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan

supplier peralatan tersebut.

6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.

7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.

8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.

9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.

10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

Contoh Perusahaan Leasing


Contoh masalah leasing di Indonesia

BPSK kebanjiran berkas aduan masalah leasing

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo mulai kebanjiran berkas kasus dari aparat kepolisian. Salah satu penyebab utamanya ialah kian maraknya kasus sengketa di dunia leasing atau pembiayaan.

Wakil Ketua BPSK Solo, Bambang Ary menjelaskan, kasus sengketa di dunia pembiayaan antara konsumen dan pengusaha tiap waktu bukannya menurun. Melainkan, kian meningkat tajam seiring dengan kian mudahnya leasing memberikan peminjaman uang kepada konsumen. “Dan sejak BPSK berdiri, polisi mulai menyerahkan kasus-kasus seperti itu kepada kami. Sejak sepekan terakhir ini, kami mulai kebanjiran berkas kasus sengketa dari kepolisian,” jelasnya kepada Espos, Selasa (18/10).

Sejumlah berkas sengketa yang diterima dari kepolisian itu, jelas Bambang, rata-rata didominasi kasus perampasan, pengambilan secara sembunyi-sembunyi atas kendaraan konsumen karena terjadi tunggakan. Konsumen yang merasa dirugikan itu, lantas tak terima dan melapor polisi dengan tuduhan perampasan dan pencurian. “Semula, polisi memang menduga dan memburu pelaku layaknya sebuah kasus pencurian. Setelah tertangkap, ternyata baru diketahui bahwa itu persoalan sengketa konsumen dengan pengusaha,” paparnya.

Tingginya kasus sengketa leasing, jelas Bambang, kian menambah daftar panjang betapa sistem transaksi peminjaman uang sekarang ini memiliki banyak kelemahan. Akibatnya, pelanggaran di antara kedua belah pihak kerap terjadi. “Tak hanya pengusaha yang nakal, tapi sekarang ini konsumen nakal juga banyak,” tegasnya.

Bambang menilai, sudah saatnya para pelaku usaha pembiayaan melakukan pengetatan syarat bagi penerima peminjaman uang. Bahkan, kalau perlu belajar dari sistem perbankan tanpa bermaksud mempersulit. “Lha sekarang ini, siapa saja yang mau beli motor, gampang sekali. Bahkan, tanpa uang DP, bisa langsung cair. Leasing tak memperhatikan kemampuan peminjam. Akibatnya, sengketa kian marak,” tegasnya.

Di sisi lain, Bambang, juga sama sekali tak membenarkan tindakan leasing yang menyewa debt collector ketika menarik kendaraan. Selain tak prosedural karena tak didampingi polisi, penarikan kendaraan selama ini juga kerap semena-mena karena terkesan seperti pencurian dan perampasan. “Kasus yang baru saja masuk ke kami misalkan, semuanya mirip pencurian. Tahu-tahu, kendaraan hilang saat diparkir. Ternyata, diambil debt collector,” tegasnya.