Pengertian sewa guna usaha (leasing)
Pengertian
sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal
21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: “Sewa guna usaha adalah kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan
hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating
lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
Transaksi
leasing melibatkan 3 pihak, yaitu:
a. Lessor adalah perusahaan leasing atau
dalam hal ini pihak yang memiliki ha kepemilikan atas barang (asset).
b. Lesse adalah perusahaan atau pemakai
barang (asset) yang memiliki hak opsi pada akhir perjanjianc. Supplier (vendor) adalah pihak penjual barang yang disewa guna usahakan.
· Teknik
Pembiayaan dalam Leasing dibagi 2, yaitu:
1.Operating Lease
Merupakan
kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha, tidak
mempunyaihak
opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha.
2.Financial Lease
Merupakan
kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada akhir
Masa kontrak
memiliki hak opsi untuk membeli obyek sewa guna usaha
berdasarkan
nilai sisa yang disepakati bersama.
· Pihak-pihak
yang terlibat dalam Leasing
a.
Lessor
Adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan
jasa pembiayaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal
b.
Lesse
Adalah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam
bentuk barang modal dari lessor.
c.
Supplier
Adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau
menyediakan barang untuk dijual.
d.
Bank atau Kreditor
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak
bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun
pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama
dalam mekanisme leverage lesse dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh
melalui kredit bank.
Kegiatan
Leasing
Kegiatan usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun
1974 dengan surat keputusan bersama Menteri keuangan, Menteri perindustrian,
dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.122/MK/IVi2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan
Nomor 301 Kpb/II74 tertanggal 7 januari 1974 tentang perizinan usaha Leasing.
Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan no.6491MKIIV/5/1974
tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan
kegiatan usaha leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya, Menteri
keuangan mengeluarkan surat keputusan Nomor 650/MK/IV/511974 tertanggal 6 Mei
1974 tentang penegasan ketentuan Pajak Penjualan dan besarnya Bea Materai
terhadap Usaha Leasing.
Dengan
dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes 20
1998 kegiatan usaha Leasing termasuk dalam perusahaan pembiayaan. Di samping itu,
Keppres Nomor 61 tahun1988 dan keputusan menteri keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 merupakan bagian dari Pakdes 88
dimana lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu
perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes
20 tahun 1988 dengan keputusan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dimana jumlah modal disetor atau
simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut:
• Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3 miliar
• Perusahaan patungan Indonesia asing sebesar Rp 10
miliar
• Koperasi sebesar Rp 3 miliar
Manfaat
Leasing
1 . Menghemat modal
2. Flexible
3. Sebagai sumber dana
4. Menguntungkan Cash Flow
5. Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
(karena bersifat tetap dalam jangka menengah dan jangka panjang sehingga nilai
riil akan turun jika terjadi inflasi.
6. Sarana Kredit jangka menengah dan panjang.
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan
membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari
barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan
supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang
berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada
supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan
atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala
kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang
telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi
harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan
pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan
menjadi dua yaitu:
a.
Direct
finance lease
Transaksi ini
terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang
atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b.
Sale
and lease back
Sesuai dengan
namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya
kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak
leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka
perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di
sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja
atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and
lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada
kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang
lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada
lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar
rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya
yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan
biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang
tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa
serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease
penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease
barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan
pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing
ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak
membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya
antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai
oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi
pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu negara. Dengan demikian
antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang
atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai
jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari
Pabrikan Boeing dan Airbus.
Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur
dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang
dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang
dimaksudkan.
2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease,
maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan
untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui
lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease
dapat ditandatangani.
4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani
kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor,
seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan
asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor
dengan
supplier peralatan tersebut.
6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease
ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan
tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan
menyerahkan kepada suppplier.
8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima
dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada
supplier.
10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai
dengan jadwal pembayaran yang telah
ditentukan dalam kontrak lease.
Contoh Perusahaan Leasing
Contoh Perusahaan Leasing
Contoh
masalah leasing di Indonesia
BPSK
kebanjiran berkas aduan masalah leasing
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo mulai kebanjiran berkas kasus dari
aparat kepolisian. Salah satu penyebab utamanya ialah kian maraknya kasus
sengketa di dunia leasing atau pembiayaan.
Wakil Ketua
BPSK Solo, Bambang Ary menjelaskan, kasus sengketa di dunia pembiayaan antara
konsumen dan pengusaha tiap waktu bukannya menurun. Melainkan, kian meningkat
tajam seiring dengan kian mudahnya leasing memberikan peminjaman uang kepada
konsumen. “Dan sejak BPSK berdiri, polisi mulai menyerahkan kasus-kasus seperti
itu kepada kami. Sejak sepekan terakhir ini, kami mulai kebanjiran berkas kasus
sengketa dari kepolisian,” jelasnya kepada Espos, Selasa (18/10).
Sejumlah berkas
sengketa yang diterima dari kepolisian itu, jelas Bambang, rata-rata didominasi
kasus perampasan, pengambilan secara sembunyi-sembunyi atas kendaraan konsumen
karena terjadi tunggakan. Konsumen yang merasa dirugikan itu, lantas tak terima
dan melapor polisi dengan tuduhan perampasan dan pencurian. “Semula, polisi
memang menduga dan memburu pelaku layaknya sebuah kasus pencurian. Setelah
tertangkap, ternyata baru diketahui bahwa itu persoalan sengketa konsumen
dengan pengusaha,” paparnya.
Tingginya kasus
sengketa leasing, jelas Bambang, kian menambah daftar panjang betapa sistem
transaksi peminjaman uang sekarang ini memiliki banyak kelemahan. Akibatnya,
pelanggaran di antara kedua belah pihak kerap terjadi. “Tak hanya pengusaha
yang nakal, tapi sekarang ini konsumen nakal juga banyak,” tegasnya.
Bambang
menilai, sudah saatnya para pelaku usaha pembiayaan melakukan pengetatan syarat
bagi penerima peminjaman uang. Bahkan, kalau perlu belajar dari sistem
perbankan tanpa bermaksud mempersulit. “Lha sekarang ini, siapa saja yang mau
beli motor, gampang sekali. Bahkan, tanpa uang DP, bisa langsung cair. Leasing
tak memperhatikan kemampuan peminjam. Akibatnya, sengketa kian marak,”
tegasnya.
Di sisi
lain, Bambang, juga sama sekali tak membenarkan tindakan leasing yang menyewa
debt collector ketika menarik kendaraan. Selain tak prosedural karena tak
didampingi polisi, penarikan kendaraan selama ini juga kerap semena-mena karena
terkesan seperti pencurian dan perampasan. “Kasus yang baru saja masuk ke kami
misalkan, semuanya mirip pencurian. Tahu-tahu, kendaraan hilang saat diparkir.
Ternyata, diambil debt collector,” tegasnya.
Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
BalasHapuspinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih dan memberkati Allah
Ibu Kelly
How to get from Slotomania to Hard Rock Hotel & Casino
BalasHapusFrom $3,000 서울특별 출장마사지 a ticket to $2,000 a 전주 출장안마 ticket, it's just as easy as a 인천광역 출장안마 casino ticket. The slot machine 군산 출장마사지 isn't 화성 출장안마 a random number generator for