Rabu, 05 Desember 2012

ANJAK PIUTANG

ANJAK PIUTANG
Perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Definisi diatas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa nonpembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya  kedua jenis jasa tersebut tidak harus selalu ada dalam suatu perjanjian anjak piutang, perjanjian anjak piutang ada yag meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada juga yag haya meliputi salah satu jenis jasa diatas. Pada dasarnya, pilihan atas jenis jasa yang akan dibeikan tergantung pada kesepakatan antara pihak factor dan pihak klien.
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi :
a.       Perusahaan jasa anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
b.      Klien (client) adalah ihak yang menerima jasa najak piutang dan menjual barang dan atau jasa secara kredit kepada nasabah.
c.       Nasabah atau customer. Nasabah adalah pihak yang membeli barang dan atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien.

  Anjak Piutang saat ini di Indonesia
Secara formal,pada awalnya perkembangan usaha anjak piutang di Indonesia belum begitu popular. Namun,kegiatan anjak piutang di Indonesia secara informal sebenarnya sudah ada sebelum dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988,yaitu kegiatan Cheque Discounted atau Cheque yang didiskontokan yang sering dilakukan oleh para pedagang di pasar pasar.Kegiatan ini sudah berjalan secara informal di tengah masyarakat dan sudah baku di antara para pedagang di pasar pasar.Biasanya para pedagang menukar Cek Mundur kepada penyedia dana,dan langsung dipotong dalam jumlah/persentase tertentu sesuai dengan jangka waktunya.Apabila cek itu tidak ada dananya,maka penjual cek harus mengganti dengan uang tunai kepada penyedia dana.
Keputusan Presiden No 61 Tahun1988 tentang Lembaga Pembiayaan merupakan usaha pemerintah untuk memformalkan kegiatan anjak piutang yang sudah ada di masyarakat,dan menjadikan usaha anjak piutang menjadi suatu bagian dari Lembaga Pembiayaan,yang juga dapat dilakukan oleh Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Kegiatan anjak piutang di Indonesia berkembang baik sejak adanya Keputusan Presiden No. 61 dan Keputusan Meteri Keuangan No.1251/KMK.13/1988 tanggal 20 desember 1988. peraturan ini terutama untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha dari berbagai jenis lembaga keuangan, termasuk perusahaan anjak piutang. Pembiayaan usaha diberikan keleluasaan untuk mengembangkan usaha dengan modal yang hanya tidak bersumber dari lembaga keuangan saja. Jasa anjak piutang dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan sebagai salah satu kegiatan usahanya, dan dibeikan oleh suatu bank, dan dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang secara khusus memberikan jasa anjak piutang.

 JENIS DAN MEKANISME
Pada pelaksanaannya, jenis dari jasa anjak piutang yang diberikan oleh factor dan yang akan diterima oleh klien sangat bergantung pada formulasi dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak. Atas dasar hal tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut.

Jasa yang ditawarkan
atas dasar jasa yang diberikan oleh factor, anjak piutang dapat dibedakan menjadi :
a.       Full Service Factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan
b.      Bulk Factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo ada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi  resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
c.       Maturity Factoring
Anjak piutang jenis ini meberikan jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan. Proteksi resiko atas piutang diberikan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberiaan uang muka atas pelunasan piutang.
Pembeliaan piutang oleh factor dilakukan pada tanggal tertentu yang biasanya ditentukan atas dasar rata-rata jangka waktu jatuh tempo dari piutang yang diberikan pada klien.

Kewajiban klien pada factor hanyalah fee atas jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagiha yang diberikan oleh factor.
d.      Invoice disscounting
Anjak piutang jenis ini hanya membelikan jasa pembiayaan saja sedangkan jasa nonpembiayaan sama sekali tidak diberikan.

Distribusi Risiko
Pada mekanisme penjualan tanpa adanya perusahaan anjak piutang, risiko tidak terbayarnya piutang milik klien sepenuhnya ditanggung oleh klien sendiri. Dengan adanya perusahaan anjak piutang, risiko tersebut tidak harus selalu secara penuh ditanggung oleh klien.

Atas dasar distribusi risiko tidak terbayar nya piutang oleh nasabah, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a.       With recourse factoring
Pada tahap awal factor meberikan uang muka proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau faktur yang diserahkan. Pada saat piutang jatuh tempo apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya, maka klien berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang muka yang telah diterimanya dari factor. Dengan demikian, risiko tidak terbayarnya piutang seluruhnya ditanggung oleh klien, dan factor sama sekali tidak menanggung risiko tidak terbayarnya piutang tersebut.
b.      Without Recourse factoring
Pada tahap awal factor memberikan uang muka sejumlah proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau factur yang diserahkan. Pada saat piutang jatuh tempo, apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya, maka klien tidak berkewajiban untuk mengembailkan sejumlah uang muka yang telah diterimanya dari factor. Dengan demikian, risiko tidak terbayarnya piutang tidak ditanggung seluruhnya oleh klien. Klien hanya menanggung risiko sebesar piutang yang tidak dibiayai atau tidak diber uang muka oleh factor, sedangkan factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan kepada kliennya.


Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
Perjanjian utama yang di buat untuk pelaksanaan kegiatan anjak piutang adalah antara pihak klien dengan pihak factor. Perjanjian tersebut dapat dibuat dengan atau tanpa persetujuan pihak nasabah. Atas dasar ada atau tidaknya persetujuan pihak nasabah dalam perjanjian, anjak piutang dapat dibedakan menjadi :
a.      Disclosed Factoring
Penyerahan atau penjualan piutang klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan (notifikasi atau pemberitahuan) pihak nasabah. mengingat pihak nasabah telah mengetahui adanya pengalihan piutang kepada factor, maka hak penagihan piutang dapat dialihkan kepada factor, sehingga pada saat jatuh tempo nasabah dapat melunasi utangnya melalui factor. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.

b.      Underclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam underclosed factoring adalah tanpa sepengetahuan (notifikasi atau pemberitahuan) pihak nasabah. Mengingat pihak nasabah tidak mengetahui adanya pengalihan piutang kepada factor, maka hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada factor, sehingga pada saat jatuh tempo nasabah tetap harus melunasi hutangnya langsung kepada kliaen. Secara praktis, tipe underclosed factoring ini tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.

Lingkup Pelayanan
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proses anjak piutang dapat berlokasi dalan suatu wiayah negara yang sama dan juga dapat berloksi dalam wilayah yang berbeda. Apabila ditinjau atas dasar kedudukan geografis dari pihak-pihak yang terlibat dalan proses anjak piutang tersebut, maka anjak piutang dapat dibedakan menjadi :
a.      Domestic factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam domestic factoring berkedudukan dalam suatu wilayah negara. Apabila dilakukan dalam lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai berikut : klien melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan jasa/barang diikuti dengan penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa faktu (invoice). Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan ajak piutang dan klien akan mendapat pembayaran setelah dikurangi dengan diskonto. Bila telah jatuh tempo, konsumen akan langsung melakukan pembarayan kepada pihak perusahaan anjak piutang secara penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan menyerahkan kembali dokumen yang telah dilunasi tersebut beserta dengan tagihan yang tidak ikut dibiayai.

b.      International factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam international factoring berkedudukan dalam wilayah Negara yang berbeda, terutama perbedaan kedudukan antara klien atau pemasok dengan kedudukan nasabah. Dalam kegiatan anjak piutang dengan lingkup international, ada empat pihak yang terkait dalam kegiatan tesebut : eksportir, imporir, export factor dan import factor.
           
MANFAAT ANJAK PIUTANG
a.       Bagi klien
Manfaat yang diterima terdiri dari (1) manfaat karena jasa pembiayaan dan (2) manfaat yang diterima karena menerima jasa nonpembiayaan.
-          Jasa pembiayaan
            peningkatan pembiayaan. Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan cara kredit ini sebenarnya sulit untuk dilkukan apabila klien mengalami kesulitan modal. Namun dengan adanya jasa anjak piutang, klien mampu menjual secar kredit. Penjualan secar kredit meningkatkan kemampuan dan daya tarik bagi pembeli dengan dana terbatas untuk melakukan pembelian pada klien.
Kelancaran modal kerja. Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat. Tersedianya dana tunai yang lebih besar ini dapar dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai kegiatan operasional klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai, pembayaran tagiahan listrik dan lain-lain.
Pengurangan resiko tidak tertagihnya piutang. Pembiayaan dengan skema without resource memungkinkan adanya pengalihan sebagai resiko tidak tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan resiko ini sangat menguntungkan bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
-          Jasa Nonpembiayaan
Memudahkan penagihan piutang. Jasa penagihan piutang yag diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secar langsung melakukan penagihan piutang kepada nasabah, sehingga waktu dan tenaga karyawan dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif.
Efisiensi usaha. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien untuk mengelola kegiatan penjualan secara lebih rapi dan efisien karena administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang sudah lebih berpengalaman.
Peningkatan kualitas piutang. Jasa administrasi piutang penjualan memungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara selektif sehingga kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi.
Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow). Jasa investigasi kredit/piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara keseluruhan.

b.      Bagi factor
Manfaat utama yang diterima factor adalah enerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari :
Discount fee/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya pembiayaan yang diberikan atas dasar :
-          Risiko tertagihnya
-          Jangka waktu
-          Rata-rata tingkat bunga perbankan
Service/charge. Fee ini dibayarkaan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembiayaan ang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari pitang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor. Semakin besar volume penjualan, maka fee ini juga semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin besar.

c.       Bagi Nasabah
Nasabah memperoleh manfaat berupa :
1.      Kesempatan untuk melakukan pembelian secar kredit. Kehadiran jasa pembiayaan memungkinkan klien untuk melakukan penjualan secara kredit.
2.      Layanan penjualan yang lebih baik. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.

Anjak piutang meskipun merupakan termasuk kedalam pembiayaan mempunyai perbedaan dengan pinjaman bank. Perbedaan sebagai berikut:
- Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
- Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (Piutang).
- Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak yaitu penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar