ANJAK PIUTANG
Perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri. Definisi diatas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan
dalam suatu kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan
jasa nonpembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya kedua jenis jasa
tersebut tidak harus selalu ada dalam suatu perjanjian anjak piutang,
perjanjian anjak piutang ada yag meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada
juga yag haya meliputi salah satu jenis jasa diatas. Pada dasarnya, pilihan
atas jenis jasa yang akan dibeikan tergantung pada kesepakatan antara pihak
factor dan pihak klien.
Pihak yang terkait dalam
kegiatan anjak piutang meliputi :
a. Perusahaan
jasa anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak
piutang.
b. Klien (client)
adalah ihak yang menerima jasa najak piutang dan menjual barang dan atau jasa
secara kredit kepada nasabah.
c. Nasabah
atau customer. Nasabah adalah pihak yang membeli barang dan atau jasa dari
klien dan mempunyai kewajiban berupa hutang jangka pendek kepada klien.
Anjak Piutang saat ini
di Indonesia
Secara formal,pada awalnya perkembangan usaha
anjak piutang di Indonesia belum begitu popular. Namun,kegiatan anjak piutang
di Indonesia secara informal sebenarnya sudah ada sebelum dikeluarkannya
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988,yaitu kegiatan Cheque Discounted atau
Cheque yang didiskontokan yang sering dilakukan oleh para pedagang di pasar
pasar.Kegiatan ini sudah berjalan secara informal di tengah masyarakat dan
sudah baku di antara para pedagang di pasar pasar.Biasanya para pedagang
menukar Cek Mundur kepada penyedia dana,dan langsung dipotong dalam
jumlah/persentase tertentu sesuai dengan jangka waktunya.Apabila cek itu tidak
ada dananya,maka penjual cek harus mengganti dengan uang tunai kepada penyedia
dana.
Keputusan Presiden No 61 Tahun1988 tentang
Lembaga Pembiayaan merupakan usaha pemerintah untuk memformalkan kegiatan anjak
piutang yang sudah ada di masyarakat,dan menjadikan usaha anjak piutang menjadi
suatu bagian dari Lembaga Pembiayaan,yang juga dapat dilakukan oleh Bank dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Kegiatan anjak piutang di Indonesia berkembang
baik sejak adanya Keputusan Presiden No. 61 dan Keputusan Meteri Keuangan
No.1251/KMK.13/1988 tanggal 20 desember 1988. peraturan ini terutama untuk
memberikan alternatif pembiayaan usaha dari berbagai jenis lembaga keuangan,
termasuk perusahaan anjak piutang. Pembiayaan usaha diberikan keleluasaan untuk
mengembangkan usaha dengan modal yang hanya tidak bersumber dari lembaga
keuangan saja. Jasa anjak piutang dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan
sebagai salah satu kegiatan usahanya, dan dibeikan oleh suatu bank,
dan dapat diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang secara khusus memberikan
jasa anjak piutang.
JENIS DAN
MEKANISME
Pada pelaksanaannya, jenis dari jasa anjak
piutang yang diberikan oleh factor dan yang akan diterima oleh klien sangat
bergantung pada formulasi dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak. Atas
dasar hal tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal
berikut.
Jasa yang ditawarkan
atas dasar jasa yang diberikan oleh factor,
anjak piutang dapat dibedakan menjadi :
a. Full
Service Factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa secara
menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan
b. Bulk Factoring
Anjak piutang jenis ini memberikan jasa
pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo ada nasabah, tanpa memberikan
jasa lain seperti proteksi resiko piutang, administrasi penjualan, dan
penagihan.
c. Maturity
Factoring
Anjak piutang jenis ini meberikan jasa proteksi
resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.
Proteksi resiko atas piutang diberikan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan
atau pemberiaan uang muka atas pelunasan piutang.
Pembeliaan piutang oleh factor dilakukan pada
tanggal tertentu yang biasanya ditentukan atas dasar rata-rata jangka waktu
jatuh tempo dari piutang yang diberikan pada klien.
Kewajiban klien pada factor hanyalah fee atas
jasa proteksi resiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan
penagiha yang diberikan oleh factor.
d. Invoice
disscounting
Anjak piutang jenis ini hanya membelikan jasa
pembiayaan saja sedangkan jasa nonpembiayaan sama sekali tidak diberikan.
Distribusi Risiko
Pada mekanisme penjualan tanpa adanya perusahaan
anjak piutang, risiko tidak terbayarnya piutang milik klien sepenuhnya
ditanggung oleh klien sendiri. Dengan adanya perusahaan anjak piutang, risiko
tersebut tidak harus selalu secara penuh ditanggung oleh klien.
Atas dasar distribusi risiko tidak terbayar nya
piutang oleh nasabah, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a. With
recourse factoring
Pada tahap awal factor meberikan uang muka
proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau faktur yang diserahkan. Pada
saat piutang jatuh tempo apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya,
maka klien berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang muka yang telah
diterimanya dari factor. Dengan demikian, risiko tidak terbayarnya piutang
seluruhnya ditanggung oleh klien, dan factor sama sekali tidak menanggung
risiko tidak terbayarnya piutang tersebut.
b. Without
Recourse factoring
Pada tahap awal factor memberikan uang muka sejumlah
proporsi tertentu kepada klien atas piutang atau factur yang diserahkan. Pada
saat piutang jatuh tempo, apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya,
maka klien tidak berkewajiban untuk mengembailkan sejumlah uang muka yang telah
diterimanya dari factor. Dengan demikian, risiko tidak terbayarnya piutang
tidak ditanggung seluruhnya oleh klien. Klien hanya menanggung risiko sebesar
piutang yang tidak dibiayai atau tidak diber uang muka oleh factor, sedangkan
factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah
diberikan kepada kliennya.
Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
Perjanjian utama yang di buat untuk pelaksanaan
kegiatan anjak piutang adalah antara pihak klien dengan pihak factor.
Perjanjian tersebut dapat dibuat dengan atau tanpa persetujuan pihak nasabah.
Atas dasar ada atau tidaknya persetujuan pihak nasabah dalam perjanjian, anjak
piutang dapat dibedakan menjadi :
a. Disclosed
Factoring
Penyerahan atau penjualan piutang klien kepada
factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan (notifikasi atau
pemberitahuan) pihak nasabah. mengingat pihak nasabah telah mengetahui adanya
pengalihan piutang kepada factor, maka hak penagihan piutang dapat dialihkan
kepada factor, sehingga pada saat jatuh tempo nasabah dapat melunasi utangnya
melalui factor. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian
jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.
b. Underclosed
factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien
kepada factor dalam underclosed factoring adalah tanpa sepengetahuan
(notifikasi atau pemberitahuan) pihak nasabah. Mengingat pihak nasabah tidak
mengetahui adanya pengalihan piutang kepada factor, maka hak penagihan piutang
tidak dapat dialihkan kepada factor, sehingga pada saat jatuh tempo nasabah
tetap harus melunasi hutangnya langsung kepada kliaen. Secara praktis, tipe
underclosed factoring ini tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang
kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang
dilakukan oleh nasabah.
Lingkup Pelayanan
Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proses
anjak piutang dapat berlokasi dalan suatu wiayah negara yang sama dan juga
dapat berloksi dalam wilayah yang berbeda. Apabila ditinjau atas dasar
kedudukan geografis dari pihak-pihak yang terlibat dalan proses anjak piutang
tersebut, maka anjak piutang dapat dibedakan menjadi :
a. Domestic
factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam domestic
factoring berkedudukan dalam suatu wilayah negara. Apabila dilakukan dalam
lingkup domestik, prosesnya adalah sebagai berikut : klien melakukan transaksi
jual beli dengan pihak konsumen. Penyerahan jasa/barang diikuti dengan
penagihan yang diwujudkan dalam dokumen berupa faktu (invoice). Dokumen
tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada perusahaan ajak piutang dan klien
akan mendapat pembayaran setelah dikurangi dengan diskonto. Bila telah jatuh
tempo, konsumen akan langsung melakukan pembarayan kepada pihak perusahaan
anjak piutang secara penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan menyerahkan
kembali dokumen yang telah dilunasi tersebut beserta dengan tagihan yang tidak
ikut dibiayai.
b. International
factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam international
factoring berkedudukan dalam wilayah Negara yang berbeda, terutama perbedaan
kedudukan antara klien atau pemasok dengan kedudukan nasabah. Dalam kegiatan
anjak piutang dengan lingkup international, ada empat pihak yang terkait dalam
kegiatan tesebut : eksportir, imporir, export factor dan import factor.
MANFAAT ANJAK PIUTANG
a. Bagi
klien
Manfaat yang diterima terdiri dari (1) manfaat karena jasa
pembiayaan dan (2) manfaat yang diterima karena menerima jasa nonpembiayaan.
-
Jasa pembiayaan
peningkatan pembiayaan. Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan
penjualan dengan cara kredit. Penjualan dengan cara kredit ini sebenarnya sulit
untuk dilkukan apabila klien mengalami kesulitan modal. Namun dengan adanya
jasa anjak piutang, klien mampu menjual secar kredit. Penjualan secar kredit
meningkatkan kemampuan dan daya tarik bagi pembeli dengan dana terbatas untuk
melakukan pembelian pada klien.
Kelancaran modal kerja. Jasa anjak piutang memungkinkan klien
untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai
dengan prosedur yang relatif mudah dan cepat. Tersedianya dana tunai yang lebih
besar ini dapar dimanfaatkan oleh klien untuk mendanai kegiatan operasional
klien seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji pegawai, pembayaran
tagiahan listrik dan lain-lain.
Pengurangan resiko tidak tertagihnya piutang. Pembiayaan dengan
skema without resource memungkinkan adanya pengalihan sebagai resiko tidak
tertagihnya piutang kepada factor. Pengalihan resiko ini sangat menguntungkan
bagi kelancaran dan kepastian usaha bagi pihak klien.
-
Jasa Nonpembiayaan
Memudahkan penagihan piutang. Jasa penagihan
piutang yag diberikan oleh factor menyebabkan klien tidak perlu secar langsung
melakukan penagihan piutang kepada nasabah, sehingga waktu dan tenaga karyawan
dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih produktif.
Efisiensi usaha. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien
untuk mengelola kegiatan penjualan secara lebih rapi dan efisien karena
administrasinya dikelola oleh pihak (factor) yang sudah lebih berpengalaman.
Peningkatan kualitas piutang. Jasa administrasi piutang penjualan
memungkinkan pemberian fasilitas kredit kepada pembeli secara selektif sehingga
kemungkinan tertagihnya piutang menjadi lebih tinggi.
Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow). Jasa investigasi
kredit/piutang memungkinkan klien untuk melakukan perkiraan waktu dan jumlah
piutang yang dapat ditagih, sehingga memudahkan proyeksi arus kas usaha secara
keseluruhan.
b. Bagi factor
Manfaat utama yang diterima factor adalah enerimaan dalam bentuk
fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari :
Discount fee/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor
memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor.
Discount fee diperhitungkan sebesar persentase tertentu terhadap besarnya
pembiayaan yang diberikan atas dasar :
-
Risiko tertagihnya
-
Jangka waktu
-
Rata-rata tingkat bunga perbankan
Service/charge. Fee ini dibayarkaan oleh klien
kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembiayaan ang nilainya
ditentukan sebesar persentase tertentu dari pitang atas dasar beban kerja yang
akan dilakukan oleh factor. Semakin besar volume penjualan, maka fee ini juga
semakin besar. Semakin sulit penagihan piutang, maka fee ini juga semakin
besar.
c. Bagi
Nasabah
Nasabah memperoleh manfaat berupa :
1. Kesempatan
untuk melakukan pembelian secar kredit. Kehadiran jasa pembiayaan memungkinkan
klien untuk melakukan penjualan secara kredit.
2. Layanan
penjualan yang lebih baik. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien
melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.
Anjak piutang meskipun merupakan
termasuk kedalam pembiayaan mempunyai perbedaan dengan pinjaman bank. Perbedaan
sebagai berikut:
-
Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit
perusahaan.
- Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (Piutang).
- Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak yaitu penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).
- Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (Piutang).
- Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak yaitu penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar